Saturday, 26 June 2010

PPTK Tidak Perlu Takut

Para Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kota Prabumulih diminta tidak risau lagi terkait seringnya dipanggil oleh kejaksaan, kepolisian atau pihak lain. Tanggungjawab terhadap suatu proyek tidak pada PPTK semata-mata, tetapi juga atasan mereka.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Prabumulih Jauhar Fahri. Ia menanggapi keluh kesah para PPTK ke DPRD Kota Prabumulih beberapa hari lalu. Bahkan para PPTK sempat dipanggil oleh pihak Pemkot Prabumulih.
Dijelaskan Jauhar, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006, PPTK cuma diberi tiga tugas, yakni mengendalikan pelaksanaan kegiatan proyek, melaporkan perkembangan
pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. “Jadi tugas PPTK hanya itu saja,” tegas Jauhar, Rabu (10/3).
Tanggungjawab terhadap proyek melibatkan pejabat lain. “Seperti pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program,”jelasnya
Antara Pimpinan Proyek (pimpro) dan PPTK saat ini berbeda. Pimpro dulunya bertanggungjawab terhadap fisik dan pelaksanaan proyek secara teknis dan administrasi keuangan. Jadi sangat beda
sekali dengan PPTK yang sekarang ini.”PPTK hanya mengawasi proyek dan melaporkan kepada pihak yang terkait,” ujarnya.
Menurut Jauhar, para aparat hukum harus mengkaji betul bahwa PPTK hanya bertugas mengawasi dan bukan bertanggungjawab karena sudah ada yang bertanggungjawab. Menurut Pasal 48
Peraturan Presiden RI No 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres No 80 Tahun 2003 menjelaskan, pejabat pembuat komitmen segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi,
uraian tugas dan fungsi secara jelas, baik itu kebijaksanaan pelaksanaan. Nantinya akan dilaporkan kepada atasan langsung dan unit pelaksanaan interen instansi bersangkutan,” katanya.

0 KOMENTAR:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda Terhadap blog Kami ini.

 

DISPERINDAGKOP ANAMBAS Copyright © 2009 This Blog is Designed by FORUM DISKUSI ANAMBAS for DISPERINDAGKOP KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS