Pertimbangan penunjukan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPTK ) oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran adalah kompetensi jabatan, anggaran kegiatan,beban kerja,lokasi , rentang kendali dan pertimbangan obyektif lainnya. Dengan demikian PPTK bertanggungjawab atas pelaksaan tugasnya kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Tugas PPTK meliputi mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Tugas-tugas tersebut tidak termasuk kewenangan untuk melakukan pembayaran atau mengelola keuangan kegiatan selain dari penggunaan dana Nota Pencairan Dana ( NPD ) dan kelengkapan dan keabsahan bukti atau dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung ( SPP-LS).
Langkah-langkah pengelolaan pertanggungjawaban oleh PPTK
Tugas-tugas tersebut tidak termasuk kewenangan untuk melakukan pembayaran atau mengelola keuangan kegiatan selain dari penggunaan dana Nota Pencairan Dana ( NPD ) dan kelengkapan dan keabsahan bukti atau dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung ( SPP-LS).
Langkah-langkah pengelolaan pertanggungjawaban oleh PPTK
- Nota Pencairan Dana ( NPD ).
PPTK dapat mengajukan permintaan pencairan dana kepada penguna angaran/kuasa pengguna anggaran sepanjang anggarannya tersedia dan pembayaran tersebut dapat dilaksanakan diluar ketentuan pembayaran secara langsung. Perlakuan terhadap dana tersebut sama dengan pemberian panjar atau uang muka kerja yang harus dipertanggungjawakan oleh PPTK kepada pengguna anggaran/kuasa penguna anggaran melalui bendahara pengeluaran dengan cara menyiapkan bukti-bukti pengeluaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengeluaran dana dimaksud maka pada kwitansi pengeluaran dibubuhi tanda tangan PPTK disamping tanda tangan penguna anggaran/kuasa penguna anggaran, bendahara pengeluaran dan pihak yang berhak menerima pembayaran.
Bendahara pengeluaran hanya mempertanggungjawabkan sebesar kuitansi dan bukti-bukti pembayaran yang sah, dan pengajuan NPD selanjutnya hanya dapat diberikan sebesar pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan dan sepanjang sisa anggarannya masih tersedia.
Bendahara pengeluaran hanya mempertanggungjawabkan sebesar kuitansi dan bukti-bukti pembayaran yang sah, dan pengajuan NPD selanjutnya hanya dapat diberikan sebesar pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan dan sepanjang sisa anggarannya masih tersedia.
- 2. Pembayaran langsung ( SPP - LS )
Karena pengeluaran beban langsung ditujukan kepada pihak ketiga dan merupakan pegeluaran beban anggaran yang sudah pasti maka verifikasi dilakukan sebelum pengajuan SPP-LS.
Verifikasi SPP-LS yang pertama dilaksanakan oleh PPTK yang meliputi kelengkapan dokumen dan persyaratan pembayaran lainnya, verifikasi kedua dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran dan terakhir verifikasi dilaksanakan oleh pejabat verifikasi pada PPK SKPD.
Dokumen SPP-LS oleh PPK SKPD disampaikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mendapatkan persetujuan.
Format formulir yang digunakan oleh PPTK sebagai sarana kontrol dan pengendalian pengelolaan keuangan kegiatan yaitu NPD, Kartu Kendali Kegiatan dan dianjurkan agar setiap PPTK menyiapkan Kartu Kontrol Pengajuan SPP-LS . Berikut dilampirkan pengisian formulir dengan menggunakan data contoh terdahulu.
0 KOMENTAR:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Terhadap blog Kami ini.