HASIL SIDAK MONITORING HARGA ECERAN TERTINGGI
DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Tanggal 23 Februari 2009R5
- Dasar
- Penetapan HET dari Bupati Kepulauan Anambas Nomor 18/541.3/II/2009 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak Premium ex. APMS, Solar ex.APMS dan Minyak Tanah ex. Pangkalan Kabupaten Kepulauan Anambas.
- Surat Tugas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Nomor 003/disperindagkop/SPT/II/2009
- Maksud dan Tujuan
1. Monitoring Harga Eceran Tertinggi ( HET ) barang essensiel khususnya BBM di APMS, AMT, PMT dan Pengecer.
2. Pengawasan terhadap kebijakan Bupati kepulauan Anambas tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi ( HET )
3. Mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh APMS dalam mendistribusikan premium,minyak tanah dan solar.
- Hasil Temuan
- APMS / PANGKALAN
1. Agen keberatan dengan harga eceran Tertinggi yang telah di tetapkan dengan alasan harga tersebut merupakan angka pecahan ( Rp 5.138 / liter ) maka perlu dibulatkan.
2. Di Kabupaten Kepulauan Anambas hanya Agen Premium dan Solar dan belum memiliki izin sebagai Agen minyak tanah sehingga harga menjadi tinggi ( 1 KK hanya dapat jatah 14 Liter dengan Harga Rp.48.000,- untuk minyak tanah )
3. Agen/Pangkalan menemukan adanya kekurangan kuota ( Jatah per KK ) karena pertambahan jumlah penduduk / keluarga ( Minyak tanah ), kendaraan bermotor ( Premium ) dan meningkatnya pemakaian mesin lampu karena permasalahan pemadaman bergilir Listrik ( Premium ).
4. Agen merasa keberatan dengan biaya administrasi keberangkatan kapal terlalu tinggi.
5. Agen merasa penentuan harga HET yang sudah ditetapkan oleh Bupati Februari belum final dan mereka mengharapkan penentuan kembali dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
6. Pihak Agen/Pangkalan mengharapkan adanya penetapan HET untuk pengecer dari setiap Kecamatan.
7. Informasi dari agen minyak bahwa di Kuala Maras harga premium mencapai Rp.7.500/Liter atau naik sebesar 42% dari HET ( HET : Rp.5.277/Liter ), sementara di Bukit sebesar Rp.8.500,-/Liter atau naik sebesar 61% dari HET
8. Belum lengkapnya fasilitas keamanan yang harus disediakan oleh Agen/Pangkalan dalam mengantisipasi kecelakaan akibat kelalaian melaksanakan K3.
- PENGECER
1. Pengecer tidak menggunakan alat ukur yang standar patokan mereka hanya memakai botol ( 1 Botol : Rp.10.000,-/1,5 Liter untuk Premium ) jadi harga pengecer Rp. 6.667,-/Liter atau naik sebesar 30 % dari harga HET untuk premium.
2. Jika kekurangan stok maka harga premium menjadi Rp.20.000,-/1,5 Liter atau Rp.13.333,- / Liter ( Naik menjadi 160 %)
3. Besarnya biaya angkut dari pangkalan ke Pengecer sehingga terjadi kenaikan harga terhadap masyarakat.
0 KOMENTAR:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Terhadap blog Kami ini.