Saturday, 26 June 2010

PPTK Ujung Tombak SKPD


Sebagai institusi pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) telah berkomitmen akan melaksanakan program kegiatan dan pengelolaan anggaran 2010 ini lebih efektif, efisien dan berhasilguna. " Kita tidak ingin terjadi kesalahan dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan manajemen keuangan terutama dalam membuat laporan pertanggung jawaban keuangan. Kita mengharapkan ditahun 2010 ini para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat melaksanakan kegiatan tepat waktu dan tidak kesulitan membuat laporan akhir kegiatan baik dari sisi realisasi pekerjaan dan realisasi keuangan. Saya meminta kepada para PPTK agar lebih proaktif dan tahu tugas yang harus dikerjakan " ucap Kepala Disdukcapil Kukar Drs Edi Damansyah M Si.
Hal itu ia sampaikan saat rapat dengan Kepala Inspektorat Kukar Drs Sutrisno ,yang dihadiri para Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan PPTK bertempat diruang Rapat Disdukcapil Rabu ( 28/4) kemarin.
Menurut Edi digandengnya pihak Inspektorat Kukar adalah sebagai pendamping untuk memberikan bimbingan teknis dan petunjuk mengenai pengelolaan keuangan dengan tujuan guna menghindari kesalahan terutama dalam membuat pertanggungjawaban keuangan.Sehingga nantinya pengelolaan keuangan ini benar-benar sesuai aturan yang berlaku dan tidak terjadi mis yang berakibat kesalahan administrasi.
“ Terus terang ditahun yang lalu masih ada PPTK yang belum memahami pengelolaan keuangan seperti tak menyimpan dokumen kegiatan, akibatnya ketika laporan akhir diminta mereka tak membuatnya. Tugas pokok itu menjadi terabaikan karena dokumen keuangan sebagai bahan laporan tidak dimiliki.Mudah-mudahan ditahun ini laporan akhir itu semua PPTK membuatnya “ pintanya.
Dijelaskan, tahun 2010 ini Didukcapil Kukar terdapat 18 PPTK dengan alokasi anggaran kegiatan sebesar Rp 10,4 milyar tidak termasuk gaji pegawai.Anggaran sebesar itu akan lebih banyak dimanfaatkan untuk kegiatan diseminasi atau sosialisasi, bimbingan teknis, pembinaan dan peningkatan SDM aparatur,optimalisasi perangkat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),pengembangan database kependudukan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih jauh mantan Assisten I Pemkab Kukar ini menjelaskan tahun 2010 ini akan lebih digencarkan kegiatan sosialisasi tentang pengelolaan administrasi kependudukan dengan memproduksi berbagai media baik cetak maupun elektronika seperti baliho, brosur,Radio dan TV. Selain itu menggencarkan pelayanan jemput bola berbagai jenis akta dengan sasaran daerah ulu Kukar atau kantong-kantong daerah yang belum banyak memiliki dokumen kependudukan dan terbatasnya akses informasi mengenai administrasi kependudukan.
“ Dengan anggaran yang tersedia ini kami akan manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kebijakan program tahun 2010 yakni peningkatan kualitas pelayanan publik” katanya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kukar Drs Sutrisno menerangkan PPTK adalah ujung tombak Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas menyiapkan doukumen pelaksanaan anggaran dan melaporkan secara rutin kegiatan baik realisasi pekerjaan maupun realisasi anggaran. Berhasil tidaknya suatu kegiatan di SKPD terletak ditangan PPTK. Oleh sebab itu PPTK harus cermat dan memahami secara detail Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) termasuk rekening setiap item kegiatan. PPTK harus bekerjasama dengan Pengguna Anggaran (PA) dalam mengendalikan kegiatan dengan memperhatikan mana porsi PA dan mana porsinya PPTK.
Menurut Sutrisno pada dasarnya dokumen anggaran itu terdiri dari Belanja Pegawai berupa gaji atau honorarium, Belanja barang jasa serta belanja modal. Masing-masing kegiatan PPTK harus paham dalam membuat pertanggungjawabnya. Sebagai contoh bila kegiatan pembayaran honorarium harus menggunakan daftar tanda terima yang disertai adanya Surat Keputusan (SK) dari Pejabat yang menunjuk orang-orang yang diberi honorarium itu. Contoh lainna seperti jasa pihak ketiga harus ada Surat Perintah Kerja (SPK).Demikian pula perjalanan Dinas harus ada Surat Tugas, visum dan laporannya. Sepanjang dokumen itu lengkap dan pertanggungjawab wajar pasti tidak ada masalah.
“ Kami meminta kepada PPTK harus cermat, proaktif menggali informasi, tidak malu bertanya kepada pihak yang berkompeten tentang pengelolaan keuangan.Pihak Inspektorat sendiri siap setiap saat membantu memberikan pendampingan,petunjuk dan informasi yang benar mengenai pengelolaan keuangan ini “ ujar Sutrisno.
Acara pertemuan dengan Kepala Inspektorat Kukar ini diisi dengan sesi tanya jawab sebagai pendalaman pemahan mengenai pengelolaan keuangan dan diakhir pertemuan diserahkan SK penunjukan PPTK kepada 18 orang PPTK dilingkup Disdukcapil Kukar .
Continue Reading...

PPTK Tidak Perlu Takut

Para Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kota Prabumulih diminta tidak risau lagi terkait seringnya dipanggil oleh kejaksaan, kepolisian atau pihak lain. Tanggungjawab terhadap suatu proyek tidak pada PPTK semata-mata, tetapi juga atasan mereka.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Prabumulih Jauhar Fahri. Ia menanggapi keluh kesah para PPTK ke DPRD Kota Prabumulih beberapa hari lalu. Bahkan para PPTK sempat dipanggil oleh pihak Pemkot Prabumulih.
Dijelaskan Jauhar, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006, PPTK cuma diberi tiga tugas, yakni mengendalikan pelaksanaan kegiatan proyek, melaporkan perkembangan
pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. “Jadi tugas PPTK hanya itu saja,” tegas Jauhar, Rabu (10/3).
Tanggungjawab terhadap proyek melibatkan pejabat lain. “Seperti pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program,”jelasnya
Antara Pimpinan Proyek (pimpro) dan PPTK saat ini berbeda. Pimpro dulunya bertanggungjawab terhadap fisik dan pelaksanaan proyek secara teknis dan administrasi keuangan. Jadi sangat beda
sekali dengan PPTK yang sekarang ini.”PPTK hanya mengawasi proyek dan melaporkan kepada pihak yang terkait,” ujarnya.
Menurut Jauhar, para aparat hukum harus mengkaji betul bahwa PPTK hanya bertugas mengawasi dan bukan bertanggungjawab karena sudah ada yang bertanggungjawab. Menurut Pasal 48
Peraturan Presiden RI No 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres No 80 Tahun 2003 menjelaskan, pejabat pembuat komitmen segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi,
uraian tugas dan fungsi secara jelas, baik itu kebijaksanaan pelaksanaan. Nantinya akan dilaporkan kepada atasan langsung dan unit pelaksanaan interen instansi bersangkutan,” katanya.
Continue Reading...

PERTANGGUNGJAWABAN PPTK


Pertimbangan penunjukan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPTK ) oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran adalah kompetensi jabatan, anggaran kegiatan,beban kerja,lokasi , rentang kendali dan pertimbangan obyektif lainnya. Dengan demikian PPTK bertanggungjawab atas pelaksaan tugasnya kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Tugas PPTK meliputi mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Tugas-tugas tersebut tidak termasuk kewenangan untuk melakukan pembayaran atau mengelola keuangan kegiatan selain dari penggunaan dana Nota Pencairan Dana ( NPD ) dan kelengkapan dan keabsahan bukti atau dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung ( SPP-LS).

Langkah-langkah pengelolaan pertanggungjawaban oleh PPTK
  1. Nota Pencairan Dana ( NPD ).
PPTK dapat mengajukan permintaan pencairan dana kepada penguna angaran/kuasa pengguna anggaran sepanjang anggarannya tersedia dan pembayaran tersebut dapat dilaksanakan diluar ketentuan pembayaran secara langsung. Perlakuan terhadap dana tersebut sama dengan pemberian panjar atau uang muka kerja yang harus dipertanggungjawakan oleh PPTK kepada pengguna anggaran/kuasa penguna anggaran melalui bendahara pengeluaran dengan cara menyiapkan bukti-bukti pengeluaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengeluaran dana dimaksud maka pada kwitansi pengeluaran dibubuhi tanda tangan PPTK disamping tanda tangan penguna anggaran/kuasa penguna anggaran, bendahara pengeluaran dan pihak yang berhak menerima pembayaran.

Bendahara pengeluaran hanya mempertanggungjawabkan sebesar kuitansi dan bukti-bukti pembayaran yang sah, dan pengajuan NPD selanjutnya hanya dapat diberikan sebesar pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan dan sepanjang sisa anggarannya masih tersedia.
  • 2. Pembayaran langsung ( SPP - LS )
Dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa disiapkan oleh PPTK sebelum disampaikan kepada bendahara pengeluaran. Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap , bendahara pengeluaran mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada PPTK untuk dilengkapi.
Karena pengeluaran beban langsung ditujukan kepada pihak ketiga dan merupakan pegeluaran beban anggaran yang sudah pasti maka verifikasi dilakukan sebelum pengajuan SPP-LS.
Verifikasi SPP-LS yang pertama dilaksanakan oleh PPTK yang meliputi kelengkapan dokumen dan persyaratan pembayaran lainnya, verifikasi kedua dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran dan terakhir verifikasi dilaksanakan oleh pejabat verifikasi pada PPK SKPD.
Dokumen SPP-LS oleh PPK SKPD disampaikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mendapatkan persetujuan.

Format formulir yang digunakan oleh PPTK sebagai sarana kontrol dan pengendalian pengelolaan keuangan kegiatan yaitu NPD, Kartu Kendali Kegiatan dan dianjurkan agar setiap PPTK menyiapkan Kartu Kontrol Pengajuan SPP-LS . Berikut dilampirkan pengisian formulir dengan menggunakan data contoh terdahulu.

Continue Reading...
 

DISPERINDAGKOP ANAMBAS Copyright © 2009 This Blog is Designed by FORUM DISKUSI ANAMBAS for DISPERINDAGKOP KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS