Provinsi kepulauan riau memiliki luas ± 251.810,71 km22 dengan penduduk tahun 2007 berjumlah ± 1.393.897 jiwa terdiri dari atas 4(empat) kabupaten dan 2 (dua) kota , perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh negara kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Natuna yang mempunya luas wilayah ± 2.599,18 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 92.671 jiwa berdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung penibgkatan penyelenggraan pemerintah
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondidi demikian perlu diatasi memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Natuna Nomor KPTS.05/DPRD/2006 tanggal 22 Maret 2006 tentang persetujuan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupate Natuna terahdap pembentukan Kabupaten Anambas, Surat Bupati Natuna Nomor 125/PEM/22/2006 tanggal 27 januari 2006 prihal Persetujaan Pembetukan Kabupaten Anambas, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 04/ktps-DPRD/160/11/2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang persetujan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Pembentukan Kepulauan Anambas, Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 0040/Kdhkepri.135/02.07 tanggal 5 Februari 2007 Perihal Usulan Pembentukan kabupaten Anambas, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 25/DPRD/II/2007 tanggal 8 Februari 2007 Prihal Penetapan Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Anambas, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor21/SID-RIS/DPRD/2007 tanggal 3 Februari Prihal Penyiapan Alokasi Dana untuk kabupaten Pemekaran Anambas, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Natuna Nomor 14/DPRD/07 tangga 25juni 2007 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerha Kabupaten Natuna Terhadap Penetapan Ibukuta Ibukota Kepulauan Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor KPTS.31/DPRD/07 tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana Dalam APBD kabupaten bagi Calon Kabupaten Kepulauan Anambas, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 65.b Tahun 2008 tanggal 29 Februari 2008 tentang Pemberian Bantuan Dana Bagi Daerah Pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas Privinsi Kepulauan Riau, dan Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0275/Kdhkepri/05/08 tanggal 27 Mei 2008 prihal Dukungan Penetapan Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Anambas
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna, terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan dan Kecamatan Siantan Timur. Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki luas wilayah ± 590,14 km2 dengan jumlah penduduk ± 41.341 jiwa pada tahun 2007
Dengan Terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai darah Otonom, Pemerintah Kepulauan Riau berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkatdaerah efisien dan dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kebutuhan dan kemampuan serta membantu dan menfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dikabupaten kepulauan anambas
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintah, Pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengolahan sumber daya alam sesuai dengan peraturan dan perundang - rundangan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondidi demikian perlu diatasi memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Natuna Nomor KPTS.05/DPRD/2006 tanggal 22 Maret 2006 tentang persetujuan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupate Natuna terahdap pembentukan Kabupaten Anambas, Surat Bupati Natuna Nomor 125/PEM/22/2006 tanggal 27 januari 2006 prihal Persetujaan Pembetukan Kabupaten Anambas, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 04/ktps-DPRD/160/11/2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang persetujan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Pembentukan Kepulauan Anambas, Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 0040/Kdhkepri.135/02.07 tanggal 5 Februari 2007 Perihal Usulan Pembentukan kabupaten Anambas, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 25/DPRD/II/2007 tanggal 8 Februari 2007 Prihal Penetapan Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Anambas, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor21/SID-RIS/DPRD/2007 tanggal 3 Februari Prihal Penyiapan Alokasi Dana untuk kabupaten Pemekaran Anambas, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Natuna Nomor 14/DPRD/07 tangga 25juni 2007 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerha Kabupaten Natuna Terhadap Penetapan Ibukuta Ibukota Kepulauan Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor KPTS.31/DPRD/07 tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana Dalam APBD kabupaten bagi Calon Kabupaten Kepulauan Anambas, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 65.b Tahun 2008 tanggal 29 Februari 2008 tentang Pemberian Bantuan Dana Bagi Daerah Pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas Privinsi Kepulauan Riau, dan Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0275/Kdhkepri/05/08 tanggal 27 Mei 2008 prihal Dukungan Penetapan Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Anambas
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna, terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan dan Kecamatan Siantan Timur. Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki luas wilayah ± 590,14 km2 dengan jumlah penduduk ± 41.341 jiwa pada tahun 2007
Dengan Terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai darah Otonom, Pemerintah Kepulauan Riau berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkatdaerah efisien dan dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kebutuhan dan kemampuan serta membantu dan menfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dikabupaten kepulauan anambas
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintah, Pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengolahan sumber daya alam sesuai dengan peraturan dan perundang - rundangan.
Visi :
Terwujudnya Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Industri Pariwisata, serta Pusat Budaya Melayu dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis Sejahtera Lahir dan Bathin.
Misi :
1. Peningkatan SDM
2. Pemberdayaan Masyarakat
3. Mengembangkan Tata Nilai Kebudayaan Melayu
4. Pengembangan dan Peningkatan Infrastruktur
5. Menjalin dan Mengembangkan Hubungan Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri
6. Memelihara dan Memantapkan Stabilitas Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat
7. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Aparatur Pemerintahan
Terwujudnya Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Industri Pariwisata, serta Pusat Budaya Melayu dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis Sejahtera Lahir dan Bathin.
Misi :
1. Peningkatan SDM
2. Pemberdayaan Masyarakat
3. Mengembangkan Tata Nilai Kebudayaan Melayu
4. Pengembangan dan Peningkatan Infrastruktur
5. Menjalin dan Mengembangkan Hubungan Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri
6. Memelihara dan Memantapkan Stabilitas Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat
7. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Aparatur Pemerintahan
Batas wilayah perencanaan secara administrasi adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan.
Sebelah Timur Berbatasan dengan Laut Natuna.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kepulauan Tambelan.
Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan.
Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas keseluruhan adalah ± 590,14 Km². Dengan jumlah Penduduk ± 41.341 jiwa pada tahun 2007. Secara administrasi dibagi menjadi 6 (enam) Kecamatan dengan luas wilayah sebagai berikut :
Tabel Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Anambas Berdasarkan Luas Wilayah
Nama Kecamatan dan Kelurahan
I. Kecamatan Siantan
II. Kecamatan Palmatak
III.Kecamatan Siantan Timur
IV. Kecamatan Siantan Selatan
V. Kecamatan Jemaja Timur
VI. Kecamatan Jemaja
Sumber : Kabupaten Kepulauan Anambas Dalam Angka Tahun 2008
2 KOMENTAR:
this good blog.....
but we hope up date the post and news in your blog....
keep and touch
hkm_org
Selamat Datang
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Terhadap blog Kami ini.